Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemkasaan Penggunaan Atribut Natal

Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemkasaan Penggunaan Atribut Natal

Kabar Terkini – Wali Kota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan pada perusahaan-perusahaan, pemilik usaha, hotel serta kantor-kantor tidak untuk memaksakan pemakaian atribut Natal, seperti kostum Santa Claus, dalam momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada karyawannya yang tidak beragama Kristen.

Danny mengatakan surat edaran itu di buat supaya tidak muncul anggapan ada unsur pemaksaan dari pimpinan perusahaan atau pengusaha pada karyawannya yang bisa punya potensi timbulnya ketersinggungan bernada SARA.

“Surat Edaran itu berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yang menanggung kebebasan warga negara memeluk agama, landasannya sangat jelas dan zaman sekarang ini begitu mudah orang-orang tersulut emosi dengan adanya viral di media sosial, umpamanya bilamana ada mengaku dipaksa berkostum yang tidak cocok apa yang diyakininya, dapat muncul kemarahan publik pada perusahaannya,” tutur Danny, Selasa (20/12/2016).

Danny mengatakan, sebelumnya menandatangani surat edaran tertanggal 19 Desember 2016 itu dirinya sudah berkonsultasi pada kelompok agamawan umat Kristiani. Danny didukung dari para pendeta dan pastor di Makassar sebagai langkah preventif dari maraknya bebrapa tindakan massa sekarang ini.

Sementara dari kelompok pengusaha, Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan Herman Heizer mendukung terbitnya surat edaran berkaitan larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal.

“Pada prinsipnya saya sepakat dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar, karenanya terkait dengan hak asasi manusia karyawan itu untuk terbebas dari sebagian tekanan dari pimpinannya, surat edaran dapat menghindarkan potensi perseteruan yang bernada SARA yang dapat beresiko pada dunia usaha juga pada akhirnya,” tutur Herman.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga sendiri mengakui belum membaca atau menerima surat edaran dari Wali Kota Danny.

“Saya belum dapat berkomentar lantaran belum membaca suratnya,” tutur CEO Phinisi Hospitality Group yang membawahi 5 hotel di Makassar dan Kendari itu.